Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru maupun dosen. Guru profesional harus menguasai 4 standar kompetensi guru yang sudah ditentukan. Ciri Guru Profesional Seorang guru bisa dikatakan profesional apabila memiliki ciri yang sudah ditentukan. Berikut...
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين