
Posted: 29-07-2016
Investasi yang dalam istilah hukum Islam disebut mudharabah adalah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Para ulama sepakat bahwa sistem...
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين